LBH Mawar Saron Laporkan Korban Pelecehan Seksual di PT Kawan Lama Group ke Polda Metro Jaya

- 21 Agustus 2022, 17:56 WIB
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi Juli 2022 saat itu korban selaku karyawati perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi Juli 2022 saat itu korban selaku karyawati perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan /foto Humas Polri

POSSJAKUT -- Korban pelecehan seksual berinisial RF akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum karyawan PT Kawan Lama Group yang berlokasi di Jakarta Barat, yakni DC dan SB ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul perkara yang dilaporkan  ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di suatu perusahaan.

Keduanya pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.  Dan dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Baca Juga: Tengah Diselidiki, Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di TransJakarta

“Laporan kami tersebut telah terigestrasi di Polda Metri Jaya dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Dito Sitompul dalam keterangan Ahad 20 Agustus 2022.

Ketrangan yang diperoleh menyebutkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Saat itu RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.

Selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup. Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.

 Baca Juga: Upaya Menekan Pelecehan Seksual, TransJakarta Operasikan Bus Khusus Pelanggan Wanita  

Celakanya foto tersebut disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan. Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban. 

Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya pada Ahad 14 Agustus 2022. 

RP dalam akut twettaernya @jerangkah mengungkapkan; [PELECEHAN] Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya

 Baca Juga: Putri Berbohong? Polisi Hentikan Laporan Pelecehan Seks Istri Sambo

Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.

Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).

Maka dari itu, melalui LBH Mawar Saron,  pihaknya mendesak agar pelaku dapat dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Baca Juga: Laporan Korban Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Cukup Jadi Bukti Aparat Hukum Menindaklanjuti

Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut yakni Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1.

Pasal ini  menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pihal LBH mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

Baca Juga: Perempuan Cantik Ini Blak-blakan Bicara Soal Pelecehan Seksual

Dito akan memastikan untuk memantau jalannya proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan agar proses penyidikan bisa berjalan dengan maksimal dan berkas perkara bisa lengkap sehingga kasusnya siap disidangkan.

Di saat yang sama, kuasa hukum juga menanggapi respon perusahaan yang tidak memecat kedua pelaku dari perusahaan. Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami korban yakni RP.

Secara terpisah, Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu. Itu dua hal yang berbeda" kata Yoshua. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini