POSJAKUT -- Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara DPRD DKI Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 menggelar pertemuan perdana dengan Eksekutif di Ruang Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI.
Wakil Pansus DPRD DKI Jakarta, Jamaluddin Lamanda mengatakan, rapat pertama ini untuk mengetahui kesiapan Pemprov Jakarta menyusul penetapan Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut Jamaluddin, revisi UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007) ini perlu dilakukan secara detail dan komperhensif.
Dengan dilakukan revisi terhadap UU ini agar kedepan tidak menimbulkan kerugian atau masalah bagi Jakarta saat menjadi UU Kekhususan Jakarta nanti.
"Hari ini rapat pertama, kita harus fokus membahas revisi Undang Undang 29/2007. Kami meminta informasi rencana dan perkembangan yang telah disusun oleh DPR RI bersama Pemprov DKI Jakarta,” kata Jamaluddin Lamada Senin 15 Agustus 2022.
Jamaluddin mengatakan, sebetulnya banyak hal yang perlu diperjuangkan melalui revisi UU 28/2007 ini. Karena itu, DPRD membentuk pansus untuk memberikan masukan dan rekomendasi dalam rangka menyempurnakan revisi UU ini.
Baca Juga: Jelang Kepindahan IKN ke Kalimantan Timur, Tokoh-tokoh Betawi Kumpul Bicara Masa Depan Jakarta
Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Merry Hotma berpendapat, apabila sudah tidak menjadi Ibukota negara, maka perlu ada perlindungan hukum untuk melindungi Jakarta sebagai Kota Bisnis.
Artikel Rekomendasi