Karena itu, perlu adanya payung hukum baru untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007. Apabila Pemerintah Pusat niat menjadikan Jakarta sebagai Kota Bisnis, maka harus ada payung hukum untuk menjaganya.
tokoh betawiBaca Juga: Sejumlah Nama Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan di Jakarta , Berikut Perubahan Selengkapnya
Semenara Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tri Indrawan menjelaskan, saat ini Kemendagri selaku pemrakarsa RUU Kekhususan Jakarta sedang mempersiapkan proses penyusunan RUU tersebut, juga mencermati batas waktu persiapan dan perubahannya.
Tri menyampaikan optimismenya bahwa Jakarta siap berubah jadi Kota Bisnis pasca tidak lagi jadi Ibukota. Pasalnya, Jakarta sendiri telah memiliki karakteristik yang siap bersaing dengan kota lainnya.
tokoh betawi
Jakarta juga telah menjadi pusat aktivitas masyarakat lokal, nasional dan global, kemudian gerbang utama perdagangan pulau dan negara, serta tempat tumbuhnya inovasi mendunia.
"Kami tetap optimis, Jakarta bisa mempertahankan predikat sebagai pusat bisnis, karena melihat dari sejarah dan infrastruktur karakteristik Jakarta, “ kata Tri Indrawan.
Tri menjelaskan, saat ini Jakarta menjadi kontributor nomor satu perekonomian nasional dan nomor dua di Asia Tenggara.
Untuk persiapan perubahan status setelah tidak lagi jadi Ibu Kota Negara, ungkap Tri, Pemprov Jakarta akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dari infrastruktur, transportasi maupun lingkungan. ***
Artikel Rekomendasi