Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J, Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Penyuapan Staf LPSK

- 15 Agustus 2022, 17:45 WIB
TAMPAK mendatangi KPK meyampaikan laporan atau pengaduan terkait penyuapan/percobaan penyuapan dua staf LPSK
TAMPAK mendatangi KPK meyampaikan laporan atau pengaduan terkait penyuapan/percobaan penyuapan dua staf LPSK /foto ANT

POSJAKUT – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa kesialan paling apes yang diamali oleh seorang. Barangkali mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo adalah orang yang tenggah mengalami hal itu.

Bayangkan, di tengah posisinya yang tinggi di jajaran Polri, dia kasandung kasus yang menyeretnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain lernah menjadi stafnya.

Belum kelar kasus yang bisa membawanya menghadapi pidana mati itu, kini ia dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Kok bisa?

Baca Juga: Kapolda Minta Anggotanya Dukung Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

TAMPAK melaporkan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada Senin 15 Agustus 2022  TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terkait penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan kepada dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)).

Menurut koordinator TAMPAK Robert Keytimu penyuapan atau upaya penyuapan itu dilakukan seorang staf Ferdy Sambo pada 2 pegawai LPSK saat yang bersangkutan  melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo 13 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Polisi Pelanggar Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J Terus Bertambah Jumlahnya

Upauya itu dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ant


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini