Istri Mantan Menteri Agraria Tersangka Penggelapan Saham Perushaan Batubara

- 14 Agustus 2022, 10:35 WIB
Istri mantan Menteri Agraria  tersangka penggelapan  saham perushaan batubara. Demikian dijelaskan  Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Polri TV).
Istri mantan Menteri Agraria tersangka penggelapan saham perushaan batubara. Demikian dijelaskan Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Polri TV). /PMJNews/


POSJAKUT -- Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, bernama Hanifah Husein,  menjadi  tersangka dalam dugaan kasus penggelapan saham perusahaan batubara.

Hanifah Husein menjadi satu dari tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan saham perusahaan batubara, berdasarkan penatapan penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Polri.

Dua tersangka lainnya Wilson Widjadja, Polana Bob Fransiscus. Penetapan ketiganya sebagai tersangka pasca penyidik melakukan pemeriksaan saksi Hanifah dan alat bukti.

-Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Polisi Dalami Alibi Pria di Muara Angke

Berikutnya, penyidik mengeluarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Wisnu Sabtu 13 Agustus 2022.

Wisnu kembali menjelaskan ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

-Baca Juga: Pakar Pidana: Sambo Bukan Rambo, Polisi Diminta Jelaskan Kode Etik Apa yang Dilanggar?

Penyidik lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x