Pakar Pidana: Sambo Bukan Rambo, Polisi Diminta Jelaskan Kode Etik Apa yang Dilanggar?

- 7 Agustus 2022, 14:00 WIB
Pakar pidana menyatakan Sambo bukanlah seorang Rambo, karena itu ia minta polisi menjelaskan kode etik apa yang  dilanggar. Foto: Ferdy Sambo/ diolah dari https://nganjuk.pikiran-rakyat.com
Pakar pidana menyatakan Sambo bukanlah seorang Rambo, karena itu ia minta polisi menjelaskan kode etik apa yang dilanggar. Foto: Ferdy Sambo/ diolah dari https://nganjuk.pikiran-rakyat.com /nganjuk.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Pakar pidana menyatakan Sambo bukanlah seorang tokoh Rambo, karenanya  dia minta polisi menjelaskan secara terbuka kode etik apa yang dilangar perwira Bintang Satu itu, apakah menghilangkan CCTV atau juga pembunuhan?

Demikian dipertanyakan pakar pidana yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, dalam keterangan terulisnya menjawab POSJAKUT, Minggu 7 Agutus 2022.

Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo memang simpang siur. Tindakan Polri juga menurut dia membingungkan awak media.

-Baca Juga: Mahfud: Mengapa Ferdy Sambo Ditahan di Provos? Ini Jawaban Polri

Setelah Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bertanya terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy Sambo, awak media pun bertanya sesungguhnya, apa sanksi bagi polisi yang melanggar kode etik, termasuk Sambo?

Menurut Taufiq, jika Irjen Sambo dianggap tidak profesional ia terancam sanksi administrasi pemecatan dan pidana penjara, wajar kemudian jika polisi memberi penjelasan lengkap kenapa Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Terkait keberadaan Irjen Pol Sambo yang menjadi sorotan dalam kasus pengusutan pembunuhan Brigadir J atau Yoshua, Menko Polhukam, menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Sambo bisa sama-sama jalan.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" ungkap Mahfud melalui akun instagramnya, Minggu 7 Agustus 2022.

Menurut hukum, lanjut Mahfud, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

-Baca Juga: Kasus Brigadir J, Semakin Memancing Pertanyaan, Apakah Bharada E Bukan Pelaku?

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x