POSJAKUT -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti (55) serta Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) setahun berlalu.Polisi masih mendalami alibi SIS pria yang diamankan di kawasan Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi alibi terkait dengan petunjuk yang diperoleh para penyidik," terang Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo kepada awak media, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.
Berkenaan hubungan antara korban dengan SIS, kenal atau tidak, Kombes Pol Ibrahim Tompo menolak memberikan keterangan.
-Baca Juga: Ini Motif Ferdy Sambo Membunuh, Brigadir J Berbuat Hal yang Melukai Martabat Keluarga
"Data ini (hubungan antara korban dengan SIS, red) kami tidak ekspos ya. Karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan untuk tidak diekspos,” tutur Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo kembali melanjutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang tetap berusaha untuk melakukan progres penyelidikan sekaligus pendalaman terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 lalu.
Adapun beberapa hal dilakukan, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, termasuk mengumpulkan petunjuk.
Dari petunjuk tersebut diperoleh informasi serta pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di saat kejadian, yaitu pembunuhan terjadi terhadap korban Tuti dan Amel.
-Baca Juga: Komnas HAM Fokus 'Fair Trial', Jangan Jadikan Bharada E Tumbal Pembunuhan Yoshua
Beberapa hal dilakukan, termasuk mengumpulkan petunjuk. Berdasarkan petunjuk tersebut, diperoleh informasi dan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian, pembunuhan terjadi terhadap korban Tuti dan Amel.***
Artikel Rekomendasi