Sementara korban berinisial E, lanjut Supriadi, sudah bersedia untuk dilakukan visum. Dia menyebut kondisi E secara psikologis belum diketahui, namun sudah dapat pendampingan secara psikisnya.
"Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku Z akan dikenakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.**
Artikel Rekomendasi