Predator Anak Masuk DPO Polisi, Bernama AS Memangsa Anak Usia 7 Tahun

- 27 Juli 2022, 22:05 WIB
Predator  Anak Masuk DPO Polisi, Bernama AS ..//Foto: PMJNews
Predator Anak Masuk DPO Polisi, Bernama AS ..//Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Predator anak  masuk daftar pencarian orang (DPO), bernama Ali Suyatno karena belum lama memangsa anak perempuan usia 7 tahun di rumahnya.

Predator anak bernama Ali Suyatno (50) tersebut baru saja diumumkan polisi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mencabuli anak perempuan di bawah umur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ali Suyatno (50) yang berprofesi sebagai sopir taksi. Pria tersebut menjadi buronan polisi setelah mencabuli bocah berusia 7 tahun.

-Baca Juga: Tinggal Tangkap, Polisi Sudah Kantongi Identitas Tersangka Pembunuh Jurnalis Raja Ampat Pos

“Sudah diterbitkan DPO, ... dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu 27 Juli 2022.

Dari poster DPO yang diterbitkan, terpampang foto dari buronan dan tertulis ciri-ciri serta informasi dari pelaku seperti berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.

Dalm poster tersebut juga tercantum informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi nomor yang tertera di poster.

“Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis dari surat DPO yang diterbitkan.

-Baca Juga: Penyanyi Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polisi masih menelusuri keberadaan oknum sopir taksi berinisial AS (50), peaku tindak pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x