LPSK Nilai Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Kooperatif Memberi Asesmen

- 10 Agustus 2022, 18:16 WIB
Dari dua kali pertemuan itu menurut Hasto Atmojo terkesan bahwa Putri kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim LPSK
Dari dua kali pertemuan itu menurut Hasto Atmojo terkesan bahwa Putri kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim LPSK /fota ant

POSJAKUT -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan setelah 2 kali timnya bertemu dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dia terkesan yang bersangkuan tidak koperatif .

Dari dua kali pertemuan itu menurut Hasto Atmojo terkesan bahwa Putri kurang kooperatif dalam memberikan keterangan/asesmen kepada tim LPSK.

Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Baca Juga: LPSK Temui Istri Sambo, Bagaimana Kondisinya Masih Dirahasiakan 

Hasto menjelaskan,  jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK,  sewaktu-waktu Putri ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Baca Juga: Tewasnya Brigadir J, LPSK Tegaskan Bekerja Independen

Secara terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini hingga bisa membongkar motiof pembunuhan yang ilakukan terhdp Brigadir Joshua.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan itu dilakukan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

Seperti diketahui, tim LPSK pertama kali bertemu dengan Putri saat kondisi Putri masih trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan untuk asesmen psikologis.

Baca Juga: LPSK Mendesak Pemda Agar Semua Anak Korban Perkosaan Bisa Diterima Kembali Bersekolah

Pertemuan kedua dilakukan di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Tim LPSK keluar dari rumah tersebut pada pukul 13.25 WIB. Artinya, asesmen berlangsung selama sekitar tiga jam sejak rombongan masuk ke rumah itu pukul 10.17 WIB.

Rombongan kedatangan kali ini terdiri dari staf LPSK beserta tim pskiater dan psikolog yang berjumlah sekitar delapan orang dalam dua mobil.

Edwin menjelaskan kedatangan LPSK untuk mendengarkan keterangan dari Putri, sekaligus asesmen untuk menindaklanjuti dan menentukan keputusan soal pemberian perlindungan kepada Putri.

Hasil pemeriksaan masih harus diproses dan sayangnya isi hasil pertemuan tersebut tidak bisa disampaikan secara gamblang kepada publik. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/LPSK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini