Gebrakan Kapolri : Melihat Kembali Nama-nama Mereka yang Dimutasi dan Diangkat

- 10 Agustus 2022, 11:22 WIB
Gebrakan Kapolri, melihat kembali nama-nama mereka yang dimutasi dan dangkat. Foto:Gedung Bareskrim Polri, Foto: PMJNews/
Gebrakan Kapolri, melihat kembali nama-nama mereka yang dimutasi dan dangkat. Foto:Gedung Bareskrim Polri, Foto: PMJNews/ /portalbandungtimur,pikiran-rakyat.com/

Dari 15 nama di atas, urutan nomor 2, 4, 5, 7 dan 9 diangkat menduduki jabatan baru.

-Baca Juga: Apa Motif Sambo Menghabisi Yoshua? Mahfud: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Sementara itu,dalam kesempatan konferensi pers Tim Khusus Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agutus 2022, diumumkan sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.

"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa dikenai pidana. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x