POSJAKUT -- Tewasnya Brigadir Yoshua, terencana dan semua akan diungkapan Bharada E yang kinisudah jadi tersangka.
Setelah penetapan satu lagi tersangka baru, yaitu RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, yang dikenakan pasal 340 KUHP selain 338, 55 dan 56, KUHP, dugaan atau tuduhan penasihat hukum Brigadir J semakin mendekati kenyataan.
Dugaan atau tuduhan penasihat hukum Brigadir J, Kamarduin Simanjuntak, sejak jauh-jauh hari adalah bahwa tewasnya Yoshua alias Brigadir J adalah karena korban pembunuhan berencana.
-Baca Juga: Siapa yang Memerintahkan Bharada E Menembak Yoshua? Kapolri: Timsus Masih Dalami
Bunyi pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
Pengusutan kasus ini semakin menarik. Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan YME.
Karena itu, Bharada E merasa nyaman dan akan curhat fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Pernyataan Deolipa Yumara ini sejalan dengan pernyatannya terdahulu bahwa Bharada E telah menyatakan siap untuk menjadi justice collaborator (pelaku pidana yang membantu/ bekerja sama dengan penegak hukum).
-Baca Juga: Kasus Brigadir J, Semakin Memancing Pertanyaan, Apakah Bharada E Bukan Pelaku?
Di sisi lain, Deolipa menuturkan Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J.
Artikel Rekomendasi