POSJAKUT -- Kepolisian menetapkan HA (60) menjadi tersangka karena nekat membakar rumah tetangganya di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan sekarang anggotanya sudah mengamankan pelaku.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ungkapnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Kompol Ratna kembali menjelaskan, lansia tersebut terancam pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
-Baca Juga: INFO KEBAKARAN: Rumah Tinggal di Sukapura - Cilincing, Jakut, Dilalap Api
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
Masih dari keterangannya, lansia tersebut ditangkap lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.
Adapun HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Mirisnya, perbuatan yang dilakukan HA viral di media sosial. Pasca ditangkap, pelaku mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok.
Artikel Rekomendasi