Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
Baca Juga: Pakar Pidana: Sambo Bukan Rambo, Polisi Diminta Jelaskan Kode Etik Apa yang Dilanggar?
Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah menyampaikan, dalam melakukan olah TKP, mantan Kadiv Propam itu telah pengambilan CCTV dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Karena itu lah Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob Kelapa Dua dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus. ***
Artikel Rekomendasi