Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Ranah Pidana

- 7 Agustus 2022, 15:05 WIB
Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidan
Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidan /foto ant

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

Baca Juga: Pakar Pidana: Sambo Bukan Rambo, Polisi Diminta Jelaskan Kode Etik Apa yang Dilanggar?

Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah menyampaikan, dalam melakukan olah TKP, mantan Kadiv Propam itu telah pengambilan CCTV dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Karena itu lah Ferdy Sambo  dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob Kelapa Dua dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ant


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini