Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Ranah Pidana

- 7 Agustus 2022, 15:05 WIB
Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidan
Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidan /foto ant

POSJAKUT -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu bisa dipidana.

Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tidak Profesional dan Lakukan Pelanggaran

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," kata Mahfud Ahad 7 Agustus 2022.

Menurut Menko Polhukam, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana itu berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan antara lain pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ant


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x