"Permintaan kami, kan Bu Putri berada di TKP dan mengajukan Brigadir J sebagai tersangka, mana buktinya, tunjukkan CCTV-nya dan katakan sejujurnya," ungkapnya.
Di Bareskrim Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maafnya kepada institusi Polri dan juga keluarga Brigadir.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini kini mulai menunjukkan tanda-tanda titik terang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasuanya masih terus disalami Tim Khusus Mabes Polri, terutama terkait dengan pasal yang dituduhkan kepada Bharada E, yaitu psak 338 jungto pasal 55 dan 56 KUHP.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi