Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.
Baca Juga: DR Abdul Hafied Paronda: Bagaimana Hukum Naik Haji Menggunakan Uang Hasil Korupsi? (1)
Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Dari dokumen tersebut, kemudian diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa.
Terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Tahap Dua Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.
Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.
Artikel Rekomendasi