Dikabarkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menegaskan bahwa proses asesmen untuk permohonan perlindungan saksi yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa diwakilkan. ***
Dikabarkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menegaskan bahwa proses asesmen untuk permohonan perlindungan saksi yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa diwakilkan. ***
Editor: Nur Aliem Halvaima
Artikel Rekomendasi