Istri Korban Suami Sendiri Terjadi Lagi di Tangerang, Dibekap Hingga Tak Bernafas

- 2 Agustus 2022, 15:30 WIB
Istri jadi korban suami sendiri, terjadi lagi di wilayah Banten.  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberi ketarangan. Foto PMJNews
Istri jadi korban suami sendiri, terjadi lagi di wilayah Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberi ketarangan. Foto PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Istri jadi korban suami sendiri. Lagi-lagi kasus serupa terulang lagi. Setelah kasus Kopda Muslimin yang terbukti menjadi dalang percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri,kini PW alias ADI (37)membunuh istrinya sendiri dengan keji.

Istri jadi korban suami sendiri ini, bernama Junaesih (37)warga Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang, dibunuh suaminya sendiri dengan cara membekap bagian kepala korban dengan kasur serta menindih tubuh korban, hingga menggelepar sampai tak bernyawa lagi.

Kasus istri jadi korban suami sendiri ini terbongkar, bermula dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Serang pada Sabtu pagi 30 Juli 2022 lalu.

-Baca Juga: Pria Berjoget Erotis di Hotel di Kebayoran Lama Viral , Polisi Turun Tangan

Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, dalam mengungkap kasus ini, polisi juga menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten.

Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki.

"Maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak,”jelas Shinto kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2022.

-Baca Juga: Predator Anak Masuk DPO Polisi, Bernama AS Memangsa Anak Usia 7 Tahun

Shinto melanjutkan, berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara Sabtu lalu, diperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x