Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Mantan Sekertaris FPI Munarman

- 28 Juli 2022, 22:10 WIB
Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman Munarman. Foto: dok/PMJNews
Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman Munarman. Foto: dok/PMJNews /

POSJAKUT -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun.

Untuk diketahui, Munarman sudah divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal tersebut tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.

Putusan itu berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

-Baca Juga: Terancaman Hukuman 5 Tahun, PPPA Sesalkan Terdakwa JE tak Ditahan

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis 28 Juli 2022.

Adapun putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.

Meski begitu, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah