Polisi Akan Periksa Pembuat Odong-odong , Telah Mengubah Dimensi Kendaraan

- 27 Juli 2022, 22:25 WIB
Polisi Akan Periksa Pembuat Odong-odong . Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri dan jajarannya cek langsung TKP. (Foto: PMJ News).
Polisi Akan Periksa Pembuat Odong-odong . Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri dan jajarannya cek langsung TKP. (Foto: PMJ News). /PMJNews/

Selanjutnya Hotman mengungkapkan bahwa ada unsur kelalaian dari supir odong-odong.

"Dari hasil olah TKP dan introgasi dari masyarakat yang melihat langsung kejadian bahwa warga telah mengisyaratkan bahwa ada kereta api, akan tetapi supir tidak mengindahkan peringatan tersebut," tambahnya.

Hotman kemudian memerintahkan kepada Satlantas Polres Serang untuk membuat rekayasa lalu lintas agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Kami menghimbau kepada Polres Serang agar membuat rekayasa lalu lintas berupa membuat garis kejut sebelum perlintasan rel kereta api, pemberian cat warna di jalan dan papan himbauan wajib berhenti serta pemasangan kaca cembung, hal ini merupakan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya.

Terakhir, Hotman akan kembali menekankan kepada jajaran untuk menindak tegas pengoprasian odong-odong di jalan.

-Baca Juga: Digemari Anak-anak, Harga Mobil Wisata 'Odong-odong' Puluhan Juta

"Korlantas Mabes Polri akan kembali membuat surat edaran kepada seluruh jajaran agar menertibkan dan memastikan odong-odong tidak beroperasi di jalan," tutupnya.

Info terakhir menyebutkan, polisi sendiri telah menetapkan sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka. Pria berinisial JL (27) ini dinilai lalai dan mengakibatkan sembilan penumpang tewas dan 24 orang luka-luka.

"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. ***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah