DKI Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, KSPI: 7 Bulan ini Buruh-Pengusaha Baik-baik Saja

- 27 Juli 2022, 18:55 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang layak seharusnya mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi
Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang layak seharusnya mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi /foto ant

Seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta Rabu 27 Juli 2022 Yayan menyebut nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Beberapa elemen buruh meminta pemprov mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga: Anies Menyebut Revisi UMP DKI 2022 Sudah Memberi Keadilan Bagi Pekerja di Jakarta

KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang tegas dan memiliki empati seimbang kepada buruh dan pengusaha. Iqbal mengatakan, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. 

Oleh karena itu, buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4.641.854 dan tidak boleh diturunkan.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegas Iqbal. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ppid dki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x