POSJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang 5,1 persen atau Rp225.667 sudah memberi keadilan bagi buruh dibandingakan rekomendasi yang dibolehkan Kemenaker yang hanya Rp37.749.
Kenaikan tersebut membuat UPM DKI 2022 menjadi Rp4.641.854. Jika mengikuti rormula Kemenaker yang hanya mentoleransi kenaikan UMP DKI hanya 37.779, maka UMP DKI tahun ini hanya 4.453,936 saja.
Anies mengatakan, revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional.
Menurut Anies usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu sebelum pandemi Covid 19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen.
“UMP 2022 berdasarkan formula UMP yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja hanya sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp37.749. DKI sudah memutuskan kenaikannya 5,1 persen atau Rp225,667,” katanya.
Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun membeberkan bahwa formula UMP sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Di mana-mana kenaikan UMP itu di atas inflasi. DKI pun akhirnya berkirim surat ke Kemenaker karena merasa formula yang diberikan untuk provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan.
Artikel Rekomendasi