DKI Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, KSPI: 7 Bulan ini Buruh-Pengusaha Baik-baik Saja

- 27 Juli 2022, 18:55 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang layak seharusnya mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi
Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang layak seharusnya mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi /foto ant

POSJAKUT --Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.

Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, upaya hukum banding ditempuh karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021  tersebut tidak dibatalkan.

Baca Juga: Kadin DKI Tak Gugat Anies ke PTUN Soal Kenaikan UMP, Fokus Dukung Iklim Usaha Kondusif

“Pemprov DKI mengapresiasi majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak,” kata Yayan Rabu 27 Juli 2022.

Yayan menjelaskan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim ternyata putusan tersebut belum sesuai dengan harapan.

Bagaimanapun kenaikan UMP yang layak harus mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Itu sebabnya Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Kadin DKI Tak Gugat Anies ke PTUN Soal Kenaikan UMP, Fokus Dukung Iklim Usaha Kondusif

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan Yuhanah.  

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ppid dki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x