"Kalau dari Kadin tidak. Kadin memang induknya organisasi, sehingga mereka (Apindo) menyampaikan dan kami pada waktu itu memberikan masukan bahwa sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana membuat kondusif berusaha, khusus di DKI Jakarta," ujar Diana yang dikutip POSJAKUT dari Antara, Rabu 19 Januari 2022.
 
Menurut Diana, pihaknya mendukung Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kepgub tersebut ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu yang di dalamnya menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.

Menurut Diana, Apindo sebenarnya tidak perlu melayangkan gugatan terkait revisi kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Gegara Gubernur Anies Revisi UMP 2022, DPRD DKI Jakata Akan Panggil Disnakertrans

Dalam Kepgub Nomor 1517, terdapat aturan turunan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa perusahaan dan pengusaha yang tidak mampu mengikuti Kepgub 1517, dapat mengikuti aturan sebelumnya yakni Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

"Kalau menurut saya, toh ada turunannya Kadisnaker. Sekarang yang digugat peraturannya atau memang isi dari Kepgub tersebut. Ini yang kita belum tahu mereka mempersoalkan yang mana," kata Diana.

Ia menambahkan bahwa pengusaha sebaiknya dapat fokus untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif untuk membangkitkan kembali perekonomian setelah terdampak pandemi COVID-19.***