Hasil Verifikasi dan Validasi Disbud DKI, Ditemukan 43 Situs Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Utara

- 19 Juli 2022, 11:24 WIB
Dengan hadirnya peta sebaran cagar budaya diharapkan menjadi salah satu upaya dalam melestarikan cagar budaya di Jakarta
Dengan hadirnya peta sebaran cagar budaya diharapkan menjadi salah satu upaya dalam melestarikan cagar budaya di Jakarta /foto bjcom

POSJAKUT -- Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), dan Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi (verval)  di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Menurut Kepala Disbud, Iwan Henry Wardhana kegiatan verval ini dilakukan untuk nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam pencarian informasi mengenai situs-situs benda bersejarah di Provinsi DKI Jakarta.

Iwan Henry menjelaskan, diharapkan dengan kehadiran peta sebaran cagar budaya menjadi salah satu upaya dalam melestarikan cagar budaya di Jakarta.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara Sebagai Struktur Cagar Budaya

“Selama tig hari ini kita telah melakukan penyusunan peta digital cagar budaya berkolaborasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek dan para pemerhati sejarah setempat,” kata Iwan Henry Wardhana Selasa 19 Juli 2022.

Lebih lanjut magister Urban Development Studies atau kajian pengembangan perkotaan yang lebih mengedepankan konsep sosiologis ini menjelaskan pihaknya bersama tim telah mendatangi lokasi Cagar Budaya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Terbitkan Rekomendasi Pemugaran Gedung IMS di Kawasan Cagar Budaya GBK

Selain itu, tim verval juga melakukan dokumentasi untuk dijadikan titik sebaran cagar budaya per wilayah.

Menurut Sub. Koordinator Manajemen Data Kebudayaan dan Kebahasaan, Pusdatin, Widhi Permanawiyat dari hasil survey lapangan dan pengolahan data selama 4 (empat) hari, ditemu kan 43 titik Cagar Budaya.

Ke 43 titik cagar budaya itu ada 10 Museum di Jakarta Pusat, serta 16 titik Cagar Budaya dan 3 Museum di Jakarta Utara yang telah ditetapkan.

cagar budaya

Baca Juga: Miliki Arti Khusus Bagi Jakarta, Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek Jadi Cagar Budaya. Ada Stasiun Jatinegara

Informasi mengenai cerita dan lokasi situs bersejarah di Jakarta dapat diakses melalui aplikasi 'Budaya Kita', yang nantinya terintegrasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengakses sebagai realisasi Perpres No. 9 Tahun 2016 serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data.

Dengan begitu saat ini  mencari informasi mengenai cagar budaya dan museum di Jakarta semakin mudah didapatkan, sejak adanya dukungan teknologi digital.

Hasil survey lapangan tersebut akan dijadikan data pendukung di Pusat Informasi Digitalisasi Peta Cagar Budaya dan Museum DKI Jakarta,” tegas Widhi. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: POSJAKUT/Disbud DKI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah