Para Pelaku Penodongan dan Pembunuhan di Kebon Bawang Jakarta Utara Sempat Beli Sabu-sabu dan Berjudi

- 17 Juli 2022, 11:59 WIB
Menurut Kaniteskrim hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin setelah menggunakan narkotika
Menurut Kaniteskrim hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin setelah menggunakan narkotika /foto ant

POSJAKUT – Ulah para pelaku kejahatan dari dulu sampai sekarang ternyata tak jauh dari falsafah Jawa “molimo” yaitu madhon (main perempuan), madhat  (pengunaan narkotika), main (berjudi), mendhem (minuman keras) dan  maling (mencuri).

Begitu juga dengan para pelaku pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 12 Juli 2022 dinihari lalu.

Menurut pengakuan tersangka NI (17 tahun) dan EW (18 tahun) kepada polisi, hasil kejahatan keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan itu untuk beli sabu-sabu serta berjudi dan main perempuan.

Baca Juga: Polri Persilakkan Komnas HAM Selidiki Kasus Baku Tembak di Rudin Kadiv Propam Polri

"Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi (slot)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Bryan Rio Wicaksono dalam keterangan Ahad 17 Juli 2022.

Menurut Bryan hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Artinya mereka memang menggunakan narkotika.

Keterangan yang terungkap, total hasil NI dan EW melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29) itu memperoleh uang senilai Rp900 ribu.

Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Serang Distrik Ilaga, Kantor MMT Dibakar, 1 Karyawan Ditembak

Uang itu, kata Briyan merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp400 ribu di dompet korban.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Polres Metro Jakarta Utara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x