Dipantau Dinkes Selama 21 Hari, Jika Sakit Jamaah Haji Harus Lapor

- 14 Juli 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /kemenag.go.id/

POSJAKUT - Jamaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH) untuk memantau kesehatan selama 21 hari setelah pulang ke tanah air.

"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana di Mekkah, Rabu (137/2022).

Apabila demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

Baca Juga: Haji Atas Undangan Raja Wajib Berangkat Melalui PIHK 

Bagi jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan di Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing-masing.
"Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan,diharapkan agar segera melapor ke fasilitas kesehatan setempat," jelas Budi Sylvana, seperti dikutip Antara.

Pemantauan dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya adalah COVID-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi

Budi mengatakan, apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.

Ia mengingatkan jamaah haji agar tetap Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x