Haji Atas Undangan Raja Wajib Berangkat Melalui PIHK

- 4 Juli 2022, 21:30 WIB
Haji atas undangan Raja wajib berangkat melalui PIHK, demikian ditegaskan Dirjen Urusan Haji Kementerian Agama, Hilman Latif di Makkah, Senin 4 Juli 2022. //foto: haji.kemenag.go.id
Haji atas undangan Raja wajib berangkat melalui PIHK, demikian ditegaskan Dirjen Urusan Haji Kementerian Agama, Hilman Latif di Makkah, Senin 4 Juli 2022. //foto: haji.kemenag.go.id /haji.kemenag.go.id/


POSJAKUT --Haji atas undangan Raja Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kementerian Agama menegaskan sama sekali tak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Senin 4 Juli 2022.

Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah , visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

-Baca Juga: Pesona Sejarah dan Ibadah di Masjid Quba: INFO HAJI

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x