Idul Adha Minggu, Sembelih Hewan Kurban Sabtu, Bagaimana Hukumnya?

- 4 Juli 2022, 06:35 WIB
Idul Adha MInggu, sembelih qurban Sabtu, bagaimana hukumnya ? Illustrasi, kambing-kambing qurban /pemalang.pikiran-rakyat.com
Idul Adha MInggu, sembelih qurban Sabtu, bagaimana hukumnya ? Illustrasi, kambing-kambing qurban /pemalang.pikiran-rakyat.com /pemalang.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Idul Adha Minggu, sembelih hewan kurban Sabtu, bagaimana hukumnya? Pertanyaan ini mengemuka  Seminar Idul Adha 1443  di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (02/07).

Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Adha akan dilaksanakan Sabtu 9 Juli 2022. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan  hari raya Idul Adha 1443 H pada Ahad 10 Juli 2022.

Bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban dengan mengikuti Muhammadiyah Sabtu 9 Juli, sementara salat Idul Adha-nya mengikuti pemerintah Ahad 10 Juli?

-Baca Juga: Idul Adha Tahun Ini Akan Berbeda, Anda Ikut yang Mana?

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein mengatakan bahwa kasus yang ditanyakan seperti menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan salat id.

Menurut Fuad, ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat id, maka kurbannya tidak sah.

Dalam sebuah hadis disebutkan: “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

-Baca Juga: Soal Beda Waktu Idul Adha di Indonesia dan Saudi, Ini Penjelasan Kemenag

Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini