Ungkap Kasus Suap Izin Pertambangan, Apartemen Milik Mardani Maming di Jakarta Pusat Digeledah KPK

- 28 Juni 2022, 12:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK di Jakarta Ali Fikri membenarkan ada kegiatan (penggeledahan)apartemen  Mardani Maming oleh KPK
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK di Jakarta Ali Fikri membenarkan ada kegiatan (penggeledahan)apartemen  Mardani Maming oleh KPK /foto/ant

Ali menjelaskan, KPK telah memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana. 

Seperti diketahui, Mardani Maming sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Izin usaha ini melibatkan PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara.

 Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pemakan Suap M.Ardian Noervianto

Dari kasus tersebut, mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Stupo kini berstatus sebagai tersangka dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Menurut situs laporan harta kekayaan pejabt negara (LHKPN) KPK Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 44,8 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh LHKPN yang Mardani laporkan di tahun 2017, saat ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mafia Migor, Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung

Dalam LHKPN tersebut, tercatat Mardani memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar, tepatnya Rp 40.912.625.000. 

Mardani juga tercatat memiliki sebanyak lima alat transportasi dengan total harga Rp 1.152.500.000.

Ada juga harta bergerak lain yang dimilik Mardani maming senilai Rp 325,5 juta, surat berharga senilai Rp 790 juta, serta kas setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar). Jika dipodong hutang yang dimiliki, total kekayaan yang dimiliki Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar. ***


Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini