Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan pesawat Garuda ini, Kejakgung menetapkan 3 tersangka, masing-masing Setijo Awibowo, mantan VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
-Baca Juga: Kejakgung Perkirakan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Rp1,2 T, Tahap Penyidikan
Terakhir adalah Albert Burhan, mantan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.***
Artikel Rekomendasi