Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo Tersangka Baru Pencuri Uang Rakyat

- 27 Juni 2022, 19:35 WIB
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo jadi tersangka baru pencuri uang rakyat di PT Garuda. Status mereka diumumkan Jaksa Agung S.Burhanudin bersama  Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung Senin 27 Juni2022.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo jadi tersangka baru pencuri uang rakyat di PT Garuda. Status mereka diumumkan Jaksa Agung S.Burhanudin bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung Senin 27 Juni2022. /Instagram@kejaksaanagung/

Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

Sebelumnya, dalam kasus pengadaan pesawat Garuda ini, Kejakgung menetapkan 3 tersangka, masing-masing Setijo Awibowo, mantan VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

-Baca Juga: Kejakgung Perkirakan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Rp1,2 T, Tahap Penyidikan

Terakhir adalah Albert Burhan, mantan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x