Alex Noerdin Divonis 12 Tahun: 'Saya Tak Menyangka Jaksa Kejam'

- 16 Juni 2022, 13:45 WIB
Alex Noerdin divonis 12 tahun. Terlihat mantan Gubernur Sumsel itu  saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 15 Juni 2022
Alex Noerdin divonis 12 tahun. Terlihat mantan Gubernur Sumsel itu saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 15 Juni 2022 /Antara Photo/


POSJAKUT -- Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menututnya selama 20 tahun penjara.

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi alias nge-maling uang rakyat dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Alex Noerdin oleh Majelis Hakim  telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. "Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas Hakim Yose Rizal dalam persidangan, Rabu 15 Juni 2022.

-Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri/Wamen Baru Segera Lapor LHKPN

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Alex Noerdin meyatakan upaya banding. Upaya ini disampaikan  melalui Walgus Situmorang selaku kuasa hukum untuk  menanggapi vonis. Walgus menyatakan kliennya akan melakukan upaya banding. Dia menilai kliennya tidak menerima uang hasil korupsi.

"Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding," ungkap Walgus.

Pada persidangan Rabu 24 Mei 2022 lalu, Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel.

-Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Melalui Media Eelektronik,

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah