Korupsi di Kemendag Belum Terlupakan, Kini Muncul Kasus Gerobak

- 15 Juni 2022, 06:35 WIB
Korupsi di Kemendag soal Migor belum hilang dari ingatan, kini muncul dugaan korupsi gerobak di kementerian ini. Foto:Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan .(Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Korupsi di Kemendag soal Migor belum hilang dari ingatan, kini muncul dugaan korupsi gerobak di kementerian ini. Foto:Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan .(Foto: PMJ News/Divhumas Polri). /PMJNews/

POSJAKUT – Korupsi di Kemendag (Kementerian Perdagangan)? Ya, masih tanda tanya memang. Tapi kesan itulah yang muncul dari pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini terkait pengadaan gerobak senilai Rp76 miliar.

Korupsi di Kemendag (Kementerian Perdagangan) belum lagi hilang dari ingatan rakyat, yaitu ketika heboh kasus migor alias minyak goreng. Kini Bareskrim sudah disibukkan dengan dugaan korupsi yang sasarannya langsung menyangkut nasib rakyat kecil melalui UMKM.

Korupsi di Kementerian Perdagangan terkait migor ternyata akibat permainan pejabat tinggi di kementerian ini, sementara dugaan korupsi gerobak pedagang ini belum lagi jelas akibat permainan siapa atau pejabat mana. Masih dalam penyelidikan.

-Baca Juga: Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna Akhirnya Jalani Rehabilitasi

Dugaan korupsi di kementerian yang dipimpin M.Luthfi ini dapat disimak dari langkah Bareskrim Polri yang saat ini sudah memeriksa 40 orang saksi.

Dikutip dari PMJNews, ke-40 saksi itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kemendag senilai Rp76 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan puluhan saksi yang dimintai keterangan adalah korban penerima bantuan gerobak fiktif.

-Baca Juga: Iko Uwais , Aktor Film The Raid Sebut R Lakukan Pencemaran Nama Baik

"Updatenya adalah saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 (orang) sebagai saksi. Sudah dimintai keterangan terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan," jelas Ahmad Ramadhan, Selasa 14 Juni 2022.

"Keterangan saksi-saksi ini banyak, termasuk orang-orang yang tercatat, orang-orang yang tercatat yang semestinya mendapat gerobak dagangan," sambungnya.

Sementara untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan gerobak dari Kemendag ini, lanjut Ramadhan, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan penghitungan.

"Kemudian terkait penghitungan kerugian negara penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI. Dan saat ini dalam proses penghitungan," terangnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan PMJNews, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

-Baca Juga: Atas Nama Surga, Hanyut dalam Alunan Suara Tenty Kamal

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi tidak (menerima), sehingga memberikan laporan pengaduan kepada kita," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu 8 Juni lalu.***

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah