POSJAKUT -- Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna yang ditangkap polisi terkait kasus psikotropika beberapa waktu lalu akhirnya harus menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan hasil asesmen rehabilitasi Andrie Bayuajie sudah diterima pihak penyidik dan diizinkan untuk rehabilitasi.
“Yang bersangkutan (Andrie Bayuadjie) sudah menjalani rehabilitasi,” ujar Pasma Royce kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
-Baca Juga: Iko Uwais , Aktor Film The Raid Sebut R Lakukan Pencemaran Nama Baik
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebut Andrie sebelumnya telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Selain itu, Akmal juga belum menyebutkan dimana tempat gitaris Kahitna tersebut akan direhabilitasi.
“Ya nanti kami konfirmasi (tempat rehabilitasinya), yang jelas suratnya sudah ada dan itu direhab,” ujar Akmal.
-Baca Juga: Atas Nama Surga, Hanyut dalam Alunan Suara Tenty Kamal
Diberitakan sebelumnya, gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi atas penggunaan zat psikotropika. Dia membeli obat tersebut 12 kali secara online tanpa resep dokter.***
Artikel Rekomendasi