Kasus Investasi Fiktif Alkes Rugikan 37 Korban, Kerugian Capai Rp65 Miliar

- 8 Juni 2022, 21:00 WIB
Kasus Investasi Fiktif Alkes rugikan 37 korban. Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Kasus Investasi Fiktif Alkes rugikan 37 korban. Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya menerima informasi terkait laporan korban lainnya mengenai kasus investasi fiktif tersebut. Diantaranya, di Polda Jawa Barat dengan kerugian Rp11 miliar.

Kemudian, 3 laporan di Polda Metro Jaya yang nilai kerugiannya sebesar Rp2 miliar, Rp3 miliar, dan Rp17 miliar. Serta, di Polres Depok dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Jika ditotal, kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai Rp65 miliar," ungkap Joko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 JUni 2022.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebut kasus ini berawal dari unggahan tersangka YF mengenai investasi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah rumah sakit pemerintahan.

-Baca Juga: Terungkap Meski Didera Kesedihan, Ridwan Kamil Beri Usulan Otoritas Bern Lengkapi Sungai Aaree degan CCTV

Dalam unggahannya itu, tersangka sepakat memberikan keuntungan 10 persen kepada para korban yang menjadi investor pengadaan alat kesehatan. Investasi ini berjalan sejak September 2021.

"Namun, setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya," jelas Pasma.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, diantaranya, uang tunai senilai Rp452.000.000, 8 unit handphone, 1 unit laptop merek HP.

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank dan 1 sertifikat apartemen.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini