Kasus Investasi Fiktif Alkes Rugikan 37 Korban, Kerugian Capai Rp65 Miliar

- 8 Juni 2022, 21:00 WIB
Kasus Investasi Fiktif Alkes rugikan 37 korban. Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Kasus Investasi Fiktif Alkes rugikan 37 korban. Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT -- Kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 37 investor menjadi korban kasus investasi fiktif tersebut.

Kasus investasi fiktif alkes ini telah menimbulkan kerugian mencapai Rp65 miliar dari beberapa korban, seperti laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat,3 laporan di Polda Metro Jaya, dan di POlres Depok dengan kerugian mencapai belasan miliar.

Kasus investasi fiktif alkes ini berawal dari unggahan tersangka YF mengenai investasi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah rumah sakit pemerintahan.

-Baca Juga: Jamaah Calon Haji Asal Jawa Timur, Terpaksa Tertunda Keberangkatannya, Ternyata Ini Penyebabnya..

YF sepakat memberikan keuntungan 10 persen kepada korban yang bersedia investasi.

Kasus investasi fiktif alkes ini, investasinya mulai berjalan sejak September 2021. Namun setelah Desember 2021, tak ada lagi pembagian keuntungan, sehingga para korban melaporkannya.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing RE (41) sebagai direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) direktur PT SM dan pengelola investasi, dan SK (43) sebagai Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

Kemudian, tersangka YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

-Baca Juga: Brad Pitt Tuduh Angelina Jolie Ancam Rugikan Bisnis Wine Mereka. Kasusnya Ditangani Pengadilan Los Angeles

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x