Dinimta Tetap Semangat dan Produktif, 215 ASN DKI Masuki Masa Pensiun Per 1 Juni 2022

- 31 Mei 2022, 09:40 WIB
PNS yang yang pensiun  5 pejabat eselon III a dan III b, 8 eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 fungsional lainnya
PNS yang yang pensiun  5 pejabat eselon III a dan III b, 8 eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 fungsional lainnya /maghfur/ant

Jaminan hari tua itu sebagai balas jasa karena telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara atau perusahaan. Berdasarkan Surat Kepala BKN secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.

Besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DKI Jakarta Jalin Kerjasama dengan Petani Sleman Yoryakarta Kembangkan Budidaya Veritas Sistem Mina Padi 

Keterangan yang diperoleh menyebutkan dari 215 PNS DKI yangmemasuki usia pension per 1 Juni 2022, 32 diantaranyan adalah PNS  dari lingkungan Pemkot Jakarta Selatan. SK Pensiun  secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Sayid.

Sayid Ali menyampaikan terima kasih kepada para pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu  Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, M Arif Rahman menambahkan, para PNS sebelum memasuki masa pensiun telah mengikuti pembinaan atau pelatihan wirausaha.

"Kegiatan ini bertujuan mempermudah aparatur yang memasuki masa pensiun untuk mengurus administrasi tepat sasaran dan tepat waktu," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini