Jaminan hari tua itu sebagai balas jasa karena telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara atau perusahaan. Berdasarkan Surat Kepala BKN secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.
Besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan dari 215 PNS DKI yangmemasuki usia pension per 1 Juni 2022, 32 diantaranyan adalah PNS dari lingkungan Pemkot Jakarta Selatan. SK Pensiun secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Sayid.
Sayid Ali menyampaikan terima kasih kepada para pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, M Arif Rahman menambahkan, para PNS sebelum memasuki masa pensiun telah mengikuti pembinaan atau pelatihan wirausaha.
"Kegiatan ini bertujuan mempermudah aparatur yang memasuki masa pensiun untuk mengurus administrasi tepat sasaran dan tepat waktu," katanya. ***
Artikel Rekomendasi