Dinimta Tetap Semangat dan Produktif, 215 ASN DKI Masuki Masa Pensiun Per 1 Juni 2022

- 31 Mei 2022, 09:40 WIB
PNS yang yang pensiun  5 pejabat eselon III a dan III b, 8 eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 fungsional lainnya
PNS yang yang pensiun  5 pejabat eselon III a dan III b, 8 eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 fungsional lainnya /maghfur/ant

POSJAKUT – Pensiun alias purna tugas pasti akan dialami siapapun yang bekerja, baik itu I instansi pemerintah maupun swasta.  Pensiun atau purnatugas itu menandai seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan atau bisa atas permintaan sendiri.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, pihaknya baru saja melepas 215 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemerintahannya karena sudah memasuki masa pensiun.

Marullah mengtakan, sebanyak 215 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima SK pensiun per tanggal 1 Juni 2022. Penyerahan tahap pertama dilakukan langsung olehnya kepada 60 ASN di Ruang Serbaguna Lantai 22 Blok G Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Persib Lakukan Uji Coba Kontra Klub Tanjong Pagar Asal Singapura

Marullah berharap para PNS yang memasuki masa purna agar tetap semangat. Mereka diminta agar terus menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat. "Tetap bersemangat mengabdi kepada masyarakat, meskipun status bapak ibu sudah purna tugas," kata Marullah, dalam ketrangannya Selasa 31 Mei 2022. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 215 PNS yang memasuki masa purna tugas terdiri dari lima pejabat eselon III a dan III b, delapan pejabat eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 jabatan fungsional lainnya dan 31 jabatan pelaksana. 

Secara teknis, penyerahan SK pensiun dijadwalkan Senin (30/5) dan Selasa (31/5). "Atas nama Pemprov DKI Jakarta, saya mengucapkan terima kasih atas semua jasa dan pengabdiannya selama ini," tutur Marullah.

Baca Juga: Ratusan ASN Pemkot Jakarta Selatan Antusias Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun

Seperti diketahui, seseorang yang pensiun biasanya mendapatkan hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap menerima dana pensiunnya sampai meninggal dunia.  

Jaminan hari tua itu sebagai balas jasa karena telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara atau perusahaan. Berdasarkan Surat Kepala BKN secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.

Besarnya pensiun yang diterima adalah 75% dari dasar pensiun. Pensiun pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DKI Jakarta Jalin Kerjasama dengan Petani Sleman Yoryakarta Kembangkan Budidaya Veritas Sistem Mina Padi 

Keterangan yang diperoleh menyebutkan dari 215 PNS DKI yangmemasuki usia pension per 1 Juni 2022, 32 diantaranyan adalah PNS  dari lingkungan Pemkot Jakarta Selatan. SK Pensiun  secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Sayid.

Sayid Ali menyampaikan terima kasih kepada para pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu  Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, M Arif Rahman menambahkan, para PNS sebelum memasuki masa pensiun telah mengikuti pembinaan atau pelatihan wirausaha.

"Kegiatan ini bertujuan mempermudah aparatur yang memasuki masa pensiun untuk mengurus administrasi tepat sasaran dan tepat waktu," katanya. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah