Dinimta Tetap Semangat dan Produktif, 215 ASN DKI Masuki Masa Pensiun Per 1 Juni 2022

- 31 Mei 2022, 09:40 WIB
PNS yang yang pensiun  5 pejabat eselon III a dan III b, 8 eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 fungsional lainnya
PNS yang yang pensiun  5 pejabat eselon III a dan III b, 8 eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 fungsional lainnya /maghfur/ant

POSJAKUT – Pensiun alias purna tugas pasti akan dialami siapapun yang bekerja, baik itu I instansi pemerintah maupun swasta.  Pensiun atau purnatugas itu menandai seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan atau bisa atas permintaan sendiri.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, pihaknya baru saja melepas 215 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemerintahannya karena sudah memasuki masa pensiun.

Marullah mengtakan, sebanyak 215 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima SK pensiun per tanggal 1 Juni 2022. Penyerahan tahap pertama dilakukan langsung olehnya kepada 60 ASN di Ruang Serbaguna Lantai 22 Blok G Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Persib Lakukan Uji Coba Kontra Klub Tanjong Pagar Asal Singapura

Marullah berharap para PNS yang memasuki masa purna agar tetap semangat. Mereka diminta agar terus menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat. "Tetap bersemangat mengabdi kepada masyarakat, meskipun status bapak ibu sudah purna tugas," kata Marullah, dalam ketrangannya Selasa 31 Mei 2022. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 215 PNS yang memasuki masa purna tugas terdiri dari lima pejabat eselon III a dan III b, delapan pejabat eselon IV a dan IV b, 158 jabatan fungsional guru, 13 jabatan fungsional lainnya dan 31 jabatan pelaksana. 

Secara teknis, penyerahan SK pensiun dijadwalkan Senin (30/5) dan Selasa (31/5). "Atas nama Pemprov DKI Jakarta, saya mengucapkan terima kasih atas semua jasa dan pengabdiannya selama ini," tutur Marullah.

Baca Juga: Ratusan ASN Pemkot Jakarta Selatan Antusias Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun

Seperti diketahui, seseorang yang pensiun biasanya mendapatkan hak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap menerima dana pensiunnya sampai meninggal dunia.  

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x