PLN Kota Bekasi Lakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya!

- 25 Mei 2022, 07:47 WIB
Kantor PLN Kota Bekasi, saat ini sedang melakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya!
Kantor PLN Kota Bekasi, saat ini sedang melakukan Penertiban Penggunaan Listrik, Jika Pelanggan Keberatan Begini Cara Melapornya! /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur Aliem Halvaima - POSJAKUT /

Baca Juga: PLN Segerakan Kirim Listrik Bersumber Energi Baru Terbarukan ke Singapura

Sementara pelanggan yang merasa keberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat.

Caranya, dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah disertai dengan KTP dan KK selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022. 

"Untuk mengetahui apakah pelanggan PLN merupakan penerima subsidi, dipersilakan mengecek melalui apikasi Peduli dan kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial," kata Ari Pamungkas.

Baca Juga: Bangun 78 Infrastruktur Transmisi dan 35 Unit Pembangkit, PLN Tambah Pasokan Listrik Penduduk

Apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 PLN tidak menerima keberatan ataupun tanggapan, maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan.

"Pelaksanaan penyesuaian daya ini, disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1.300 VA,"kata Ari Pamungkas. ***

Baca Juga: Siapkan Infrastruktur Kelistrikan, PLN Habiskan Rp87,7 Triliun Tahun lalu. Ini Jangkauannya

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x