Halang-halangi Razia, Seoang Skuriti Ditangkap, Polisi dan Satpol PP Segel Tiga Bar di Jakarta Selatan

- 14 Mei 2022, 10:40 WIB
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, bar yang disegel tersebut diantaranya adalah Zodiac Bar dan TCC
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, bar yang disegel tersebut diantaranya adalah Zodiac Bar dan TCC /maghfur/antara

POSJAKUT -- Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengungkapkan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dua bar di Jakarta Selatan terkait pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung pada Sabtu 14 Mei 2022  dini hari.

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, dua bar yang disegel itu yaitu Zodiac Bar dan The Coctail Club (TCC). "Ya, ada dua tempat yang kami segel. Zodiac dan TCC (The Cocktail Club)," tegas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander dalam keterangan Sabtu 14 Mei 2022.

Dony menjelaskan penyegelan dilakukan karena ditemukan ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan.

Baca Juga: Awas Aksi Unras, Hindari Kawasan GBK dan DPR Sabtu Pagi (14/5)

"Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," tutur Dony

Sepeti diketahui, sebelum melakukan penyegelan erhadap 2 bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar. 

Dari inspeksi di lokasi-lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung. Dony mengatakan inspeksi gabungan pada Jumat (13/5) malam itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha.

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Disegel, Semua Bakal Ditindak Bila Melanggar 

Selain tidak mengantongi izin usaha dua bar yang disegel tersebut juga menyalahi aturan izin lokasi usaha. Ini bagian dari menindaklanjuti aduan masyarkat dimana lokasi bar dimasksud berada di pemukiman warga.

Sejumlah masyakat mengaku merasa terganggu dengan keberadaan bar tersebut. Tahu sendiri lah bar musiknyga ingar-bingar.Laporan itu kemudian ditertibkan. 

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Terus Dilakukan, Sejumlah Titik Kumpul Para PMKS di Jakarta Utara Diawasi Ketat

Seelumnya polisi juga sempat menangkap seorang petugas sekuriti yang menghalang- halang saat petugas tengah melakukan razia protokol kesehatan di Embassy Club, SCBD, Jakarta Selatan.

Petugas sekuriti itu coba menghalang halangi petugas pada saat akan melakukan penertiban setelah jam tutupnya selesai yaitu jam 00.00 WIB sesua dengan ketentuan PPKM Level 2 di Jakarta.

Baca Juga: Tiga Bar di Jakarta Selatan Pelanggar Pemberlakuan PPKM Level 2 Selain Disegel Terancam Sanksi Denda

Menurut kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan peristiwa itu terjadi saat petugas Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Salah satu yang jadi sasaran razia adalah Embassy Club di SCBD.  Saat petugas mencoba masuk, salah satu sekuriti pun coba menghalangi aparat untuk masuk. Menurut Zulpan sekuriti tersebut menghalang-halangi karena dia tahu klub malam tersebut masih beroperasi meskipun sedah melewati jam operasi.

"Jadi dia maksudnya menghalang halangi karena di atas itu masih ada pengunjung yang lain," tutur Zulpan.

Karena terbukti melanggar, pihak kepolisian pun memasangkan garis polisi di lokasi sehingga klab tidak bisa beraktivitas untuk sementara waktu. Polisi juga  masih menahan sekuriti tersebut guna diminta keterangan lebih lanjut. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini