Disorot Warganet , Dituduh Rasis dan Langgar UU ITE, Ruhut Dipolisikan

- 12 Mei 2022, 13:14 WIB
Politisi yang sering berpindah partai, Ruhut Sitompul
Politisi yang sering berpindah partai, Ruhut Sitompul /instagram/

Roy Suryo mengungkap bahwa foto yang diunggah oleh Ruhut Sitompul itu merupakan hoax.

Terkait unggahan tentang meme Anies Baswedan yang mengenakan pakaian memakai baju adat suku Dani, Papua, Ruhut Kamis pagi 12 Mei 2022 dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022, menungungkapkan, pelapor adalah pemuda Papua yang diduga tersinggung dengan postingan Ruhut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Yang melaporkan Ruhut adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega .

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Avanza Tabrak Pembatas Busway, Satu Mobil Hangus Terbakar

Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

"Laporannya masih diteliti," lanjut Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini