Taufiq melontarkan kekesalannya, di saat bulan baik, manusia yang digaji oleh Negara, yang seharusnya sebagai aparatur sipil yang memberi contoh, justru bersikap rasis.
Di pihak lain, Taufiq menyatakan dilihat dari kapasitasnya, tidak yakin Mendikbud Ristek mau menjatuhkan sanksi kepada Prof Budi Santoso Purwokartiko selaku Rektor ITK.
Tetapi tidak apa. Taufiq memberikan tips, kaum muslimin punya tiga pasal untuk bisa menghadapi Profesor Budi Santoto, yaitu UU Antiras dan Penghapusan Diskriminasi, UU ITE dan KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Jadi sekali lagi, terbuka lebar buat kita untuk memberi pelajaran kepada kepada professor ini,”
“Dan saya ingatkan, lebih-lebih Anda juga tidak meminta maaf, dan saya sangat suka Anda tidak melakukan permintaan maaf itu,” ujarnya. ***
Artikel Rekomendasi