Profesor Budi Santosa Layak Dipenjara, Ini Argumen Presiden Ahli Pidana Indonesia

- 7 Mei 2022, 09:25 WIB
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko menyebut Mahasiswi Menutup Kepala Ala Manusia Gurun. /Facebook & its.ac.id
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko menyebut Mahasiswi Menutup Kepala Ala Manusia Gurun. /Facebook & its.ac.id /cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Ini masih seputar Prof Dr Budi Santosa Purwokartiko, Ph.D yang dinilai telah bertindak rasis menghina dan melecehkan wanita berhijab serta ajaran Islam, dengan menyebut wanita berpenutup kepala sebagai manusia gurun.

Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) itu layak dipenjara.

“Walau dia sudah menghapus unggahannya, tetap tak bisa menghilangkan kejahatannya,” kata Taufiq melalui saluran youtube MT&P-nya yang dikutip POSJAKUT, Sabtu pagi 7 Mei 2022.

-Baca Juga: Artis Hollywood Emma Stone Kerja Bareng Sutradara asal Yunani, Main Film Bisu Bleat

Taufiq sendiri tak mengungkapkan lebih jauh langkah apa yang akan mereka ambil terkait kasus ini. Dia hanya mengungkapkan kegembiraannya bakal bertemu “lawan” yang seimbang.

Seperti diberitakan sebelumnya (POSJAKUT, 1 Mei 2022), Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santosa Purwokartiko dikecam publik dan sejumlah tokoh.

Pasalnya, Budi di akun facebooknya melontarkan statemen yang dinilai rasis dan mencerminkan sikap Islamophobia. Dia menyebut istilah manusia gurun terhadap mahasiswi yang menggunakan penutup kepala.

Taufiq menilai, kasus Prof Budi ini telah memenuhi banyak sekali pasal-pasal pidana.”Yang paling gampang saja UU ITE, yaitu UU No.1 Tahun 2008 jo UU no.11/Thn 2016.”

-Baca Juga: Mikel Arteta Perpanjang Kontrak Bersama Arsenal hingga 2025

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x