Profesor Budi Santosa Layak Dipenjara, Ini Argumen Presiden Ahli Pidana Indonesia

- 7 Mei 2022, 09:25 WIB
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko menyebut Mahasiswi Menutup Kepala Ala Manusia Gurun. /Facebook & its.ac.id
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko menyebut Mahasiswi Menutup Kepala Ala Manusia Gurun. /Facebook & its.ac.id /cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/

“Jelas kalimat itu (narasi yang dikembangkan Prof Budi-red) bisa dikenakan pasal 28 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 1 miliar rupiah,”tutur adovokat dari MT&Partner Law Firm, Surakarta ini.

“Juga jangan dilupakan, Pak Rektor itu dibayar sebagai pewagai negeri, jadi sangat tidak layak (dia berbuat demikian),” lanjut Taufiq.

Ia juga menyebut ada pasal lain yang bisa dikenakan kepada Rektor ITK tersebut. Yaitu pasal 16 undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Taufiq menyebut, sekali pun, misalnya, Prof Budi sudah meminta maaf, masyarakat di mana pun dan apa pun keyakinannya, dia yakin banyak yang tidak sepaham dengan Rektor ITK itu.

Dia menilai, dari kalimat yang dinarasikan Rektor ITK itu, jelas dia mengarahkan kebenciannya kepada kelompok tertentu, dalam hal ini agama Islam. “Dengan dalih apa pun, itu tidak penting.”

-Baca Juga: SEA Games 2021: Timnas U-23 Indonesia Takluk 0-3 di Kandang Vietnam

Karena itu, Presiden AAPI ini mengharapkan, siapa pn tokohnya, atau syukur-syukur mahasiswi yang disebut memakai tutup kepala ala manusia gurun. “Jelas pasal-pasal itu terpenuhi.”

“Kita uji saja nyalinya, profesor yang sehari-harinya dihidupi dengan biaya APBN (anggaran Negara –red) itu punya nyali atau tidak.”

“Dilaporkan saja ke Polda Kaltim, atau Mabes Polri sekalian. Kalau ternyata di dua institusi itu tidak ada respon, masih ada kesempatan lain,”ujar Tafufiq.

Pengajar Fak.Hukum Unissula Semarang ini menyebut, kesempatan yang dimaksud adalah mengugat perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini