Pencurian Uang Rakyat Lewat Eskpor CPO, Kejakgung Periksa Karo Hukum Kemendag

- 26 April 2022, 02:30 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan /https://www.pikiran-rakyat.com//

 

POSJAKUT -- Di tengah munculnya rumor yang mengkaitkan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah hukum.

Usai ditetapkannya empat orang, tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH.

Pemeriksaan bertujuan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)tersebut

-Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Larang Ekspor Minyak Sawit, Harga Minyak Nabati Global Melonjak

"Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin 25 April 2022.

“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," sambungnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag.

SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada  Januari 2021 hingga Maret 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum antara lain, dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x