POSJAKUT – Asisten Pemerintah (Aspem) Jakarta Pusat Denny Ramdhany mengungkapkan pihaknya segera menghapus RW 06 di Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat karena tak memenuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga.
Menurut Asisten Pemerintah (Aspem) Jakarta Pusat Denny Ramdhany penghapusan RT dan RW tersebut dari wilayah administrasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang pedoman RT-RW.
Berdasarkan data dari Kelurahan Duri Pulo, di RW 06 itu hanya ada 3 RT yaitu RT 01, RT 02 dan RT 05. Sesuai Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Pasal 5, setiap RW minimal harus terdiri dari 8 RT dan maksimal 16 RT
Baca Juga: 1.193 Rumah dari 25 RW di Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Sudah Melakukan Pemilahan Sampah Mandiri
“Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot) segera menghapus satu RW, yakni RW 06 di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir karena tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal kepala keluarga (KK),” kata Denny Ramdhany Jumat 22 April 2022.
Denny menjelaskan tiap RT minimal harus terdiri minimal 80 KK, dan di RW 06 Kelurahan duri Pulo Kecamatan Gambir jumlah RT nya cuma 3.
Baca Juga: Setelah Dipugar, Gedung Gereja Imanuel Gambir Jakarta Pusat Kini Berstatus Cagar Budaya
Jadi penghapusan RW 06 Kelurahan Duri Pulo dilakukan karena di RT 1 tinggal tiga rumah yang terdiri dari enam KK, RT 2 ada satu rumah yang terdiri dari enam KK dan RT 5 tinggal empat rumah yang terdiri dari sembilan KK.
Kenapa RT maupun RW yang tak memenuhi jumlah KK harus hapus dari administrasi kewilayahan? Menurut Denny karena di setiap RW tersebut ada aliran dana APBD yang harusn dipetanggungjawabkan.
Artikel Rekomendasi