8 Pelaku Tawuran Sadis di Palmerah Jakbar Ditangkap, Rata-rata di Bawah Umur

- 13 April 2022, 21:00 WIB
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim saat memberi keterangan dan menunjukkan barang bukti (Foto: PMJ News)
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim saat memberi keterangan dan menunjukkan barang bukti (Foto: PMJ News) /PMJNews/

"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14), dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," jelasnya.

-Baca Juga: KULTUM RAMADHAN: Pahala Menjaga Konsistensi Shalat Tarawih

Akibatnya, tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.

"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," paparnya.

Dodi mengatakan, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, lanjut Dodi, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku.

Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan.

"Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi," pungkasnya.***


Sumber: PMJNews

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini