2 Tersangka Robot Trading DNA Ditangkap, Investasi Ilegal Mengalir Klub Sepakbola

- 10 April 2022, 02:30 WIB
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah. (Foto: PPATK).
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah. (Foto: PPATK). /PPMJNews/

POSJAKUT --- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro.

Para tersangka antara lain, Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) diringkus Jumat 8 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi.

Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

-Baca Juga: Saudi Umumkan Quota Haji Dunia Tahun Ini Capai 1 Juta Orang

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022.

“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya.

Masih dari keterangan Whisnu, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja.

Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x